Pai.umsida.ac.id – Di tengah perkembangan pesat teknologi dan internet, media sosial telah menjadi salah satu ruang utama bagi kaum muda untuk mengekspresikan diri.
Salah satu ekspresi yang semakin populer adalah penggunaan hijab. Platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube kini menjadi tempat bagi para wanita berhijab untuk berbagi gaya, pandangan, dan cara mereka mengenakan hijab.
Tak hanya sekadar tren fashion, hijab kini menjadi simbol identitas yang semakin dipopulerkan oleh media sosial.
Namun, di balik fenomena ini, terdapat dimensi agama yang penting untuk diperhatikan, terutama mengenai pandangan fiqih klasik dan kontemporer tentang kewajiban mengenakan hijab.
Baca juga: Pendidikan Agama Islam di Era Post-Truth: Menyaring Informasi yang Benar dalam Dunia Maya
Hijab sebagai Gaya Hidup: Media Sosial dan Pembentukan Identitas
Hijab bukan hanya sekadar pelengkap busana, tetapi telah menjadi simbol ketaatan bagi banyak wanita muslim.

Pada era media sosial ini, hijab juga semakin banyak diadopsi sebagai salah satu bagian dari tren gaya hidup.
Instagram, TikTok, dan YouTube kini diisi dengan berbagai konten yang menampilkan cara-cara stylish mengenakan hijab, membuatnya lebih mudah diakses oleh kaum muda untuk menemukan inspirasi.
Namun, fenomena ini tak hanya tentang gaya semata. Banyak perempuan berhijab di media sosial yang juga memanfaatkan platform ini untuk berdakwah, membagikan pesan-pesan positif tentang hijab, dan membangun kesadaran akan pentingnya menutup aurat sesuai ajaran Islam.
Dalam hal ini, media sosial berfungsi sebagai alat untuk memperluas jangkauan dakwah, melawan stereotip negatif terhadap wanita berhijab, dan memberi ruang bagi perempuan untuk mengekspresikan jati diri mereka sesuai dengan nilai-nilai agama.
Selain itu, media sosial memungkinkan terjadinya pergeseran norma dalam berbusana.
Banyak orang kini lebih terbuka terhadap variasi cara berhijab, menjadikannya lebih beragam dalam gaya dan pendekatan, sambil tetap mempertahankan kesederhanaan dan keindahan yang terkandung dalam nilai hijab itu sendiri.
Hal ini tentunya berhubungan erat dengan perubahan persepsi terhadap hijab dalam masyarakat Muslim, yang kini melihatnya lebih sebagai sebuah pilihan gaya hidup yang sejalan dengan agama, ketimbang sekadar kewajiban.
Lihat juga: FAI Umsida Kehilangan Akademisi Terbaiknya, Dr Imam Fauji Lc MPd
Hijab dalam Perspektif Hukum Islam: Dari Fiqih Klasik ke Fatwa Kontemporer
Sebagai bagian dari ajaran Islam, hijab memang memiliki dasar hukum yang jelas dalam al-Qur’an dan Hadis.

Dalam fiqih klasik, mengenakan hijab adalah kewajiban bagi wanita Muslim yang telah baligh untuk menutup aurat mereka, yang secara spesifik meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Pandangan ini sudah diterima luas di banyak kalangan umat Islam sejak masa klasik, dan masih banyak dipertahankan hingga kini.
Namun, dalam era kontemporer, muncul beberapa pandangan baru terkait dengan hijab, terutama dalam hubungannya dengan tren dan perubahan zaman.
Fatwa-fatwa yang berkembang dalam konteks sosial dan budaya saat ini semakin membuka ruang interpretasi baru mengenai hijab.
Beberapa fatwa yang lebih moderat, terutama yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, menekankan pentingnya pemahaman konteks dalam melaksanakan kewajiban ini.
Dalam banyak kasus, fatwa-fatwa kontemporer mencoba untuk menjembatani antara kewajiban agama dan tuntutan sosial, memberi ruang bagi wanita untuk memilih jenis hijab yang sesuai dengan kondisi zaman, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar agama.
Fenomena media sosial dan hijab juga membawa tantangan tersendiri bagi pemahaman hukum Islam.
Di satu sisi, banyak yang melihat bahwa hijab yang dipopulerkan di media sosial, yang lebih beragam dalam gaya dan warna, adalah bentuk kreativitas dan ekspresi keindahan yang tidak melanggar ajaran agama.
Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penyebaran tren ini bisa mengarah pada pengaburan makna sebenarnya dari hijab sebagai simbol ketaatan kepada Allah.
Dengan perkembangan ini, penting bagi setiap individu, terutama generasi muda, untuk memahami bahwa hijab bukan hanya sekadar tren atau fashion, tetapi merupakan bagian integral dari identitas seorang Muslim.
Di sinilah peran pendidikan agama, seperti yang diajarkan di Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Umsida, menjadi sangat penting.
Pendidikan yang memadukan ilmu fiqih dengan pemahaman kontekstual tentang peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari akan membantu menciptakan generasi yang memahami dan mengaplikasikan hijab dengan penuh kesadaran dan penghormatan terhadap ajaran Islam.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah