Universitas Muhammadiyah Sidoarjo telah mendukung usaha pemerintah untuk memperluas akses kepada masyarakat menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat. Salah satu bentuknya adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan atau pengalaman kerja yang dikenal dengan sebutan Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL. Semua Program studi di Umsida merespon baik dengan menyetarakan hasil belajar dari pengalaman mahasiswa RPL dengan capaian pembelajaran beberapa Mata Kuliah yang relevan serta memantau perkembangan pembelajaran sehingga mahasiswa lulus tepat waktu.
Prodi Pendidikan Agama Islam merupakan salah satu prodi di Umsida yang menyelenggarakan program RPL. Dalam upaya pemantauan kelulusan tepat waktu, PAI mengadakan sosialisasi kebijakan percepatan tugas akhir pada Rabu (27/12) di Aula KH Mas Mansyur. Acara dihadiri oleh Wakil Rektor 1, Dekan dan Wakil Dekan FAI, Kaprodi PAI, bapak ibu dosen pembimbing diantaranya Dr. Budi Hariyanto, M.Pd., Dr. Eni Fariyatul Fahyuni, M.Pd.I., Drs. Muflich Hasyim, M.Pd., Ibu Fitri Nur Latifah, S.E., M.E.Sy., Bapak Dzulfikar Akbar Romadlon, S.Fil.I., M.Ud., serta seluruh mahasiswa RPL PAI dari dalam kota maupun luar kota, yang sebagian besar berprofesi sebagai pengajar di lembaga pendidikan.
Mahasiswa sangat antusias menyimak penjelasan kebijakan Umsida tentang percepatan kelulusan yang disampaikan Wakil Rektor 1, Dr. Hana CaturWahyuni, ST., MT, “Mahasiswa RPL bisa menggunakan artikel ilmiah yang di publikasi pada jurnal ilmiah Sinta atau Karya tulis HaKI berupa video, artikel, atau gambar yang diterbitkan pada jurnal terindeks Garuda sebagai tugas akhir. “
Dekan Fakultas Agama Islam, Dr. Imam Fauji, Lc., M.Pd. menambahkan “Dengan adanya kebijakan tentang alternatif pengganti skripsi yang sangat memudahkan ini diharapkan mahasiswa RPL dapat lulus tepat waktu.” Mahasiswa RPL PAI berdasarkan hasil rekognisi pengalamannya rata-rata menempuh 2-4 semester, sehingga lulus strata 1 hanya membutuhkan 1-2 tahun saja.
Antusias memahasiswa RPL dalam mengikuti acara sosialisasi kebijakan percepatan kelulusan ini sangat disambut baik oleh Dr. Anita Puji Astutik, S.Ag., M.Pd.I. selaku Kaprodi PAI. Anita berharap dengan adanya kebijakan percepatan kelulusan ini memotivasi mahasiswa RPL untuk lulus tepat waktu. “Meskipun usia mahasiswa RPL sudah bukan muda lagi, tapi saya menginginkan semangat belajar tetap terpatri dalam diri kita. Semoga tahun depan kita bertemu Kembali dengan menggunakan toga wisuda” ucapan penyemangat dari kaprodi yang diamini oleh seluruh mahasiwa.
cc amel