Pai.umsida.ac.id — Penelitian yang ditulis Eka Nurhayati dan Anita Puji Astutik dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengulas secara mendalam bagaimana kepala madrasah menjalankan manajemen untuk mengatasi problematika guru di wilayah kepulauan terpencil Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Baca Juga: Transformasi Spiritual dan Sosial Umat Islam Dalam Peristiwa Isra’ Mi’raj
Studi kasus ini mengambil lokasi di MTs Miftahul Barokah Sepangkur Besar, sebuah madrasah yang menghadapi tantangan serius mulai dari kualifikasi pendidik, akses geografis, hingga kesejahteraan guru, sehingga membutuhkan tata kelola kepemimpinan yang adaptif agar pembelajaran tetap berjalan.
Potret Problem Guru di Sepangkur Besar dari Kualifikasi hingga Akses Mengajar
Dalam temuan penelitian, problem utama pertama adalah kualifikasi pendidikan guru yang belum memenuhi standar. Di MTs Miftahul Barokah Sepangkur Besar, komposisi kualifikasi guru menunjukkan sebagian besar tenaga pendidik masih lulusan SMA/SMK. Dari 10 tenaga pendidik yang tercatat, hanya 3 orang yang sudah memenuhi kualifikasi S1, sementara 7 lainnya masih lulusan SMA (lihat tabel kualifikasi pada pembahasan hasil penelitian). Kondisi ini berdampak langsung pada proses pembelajaran, terutama ketika guru kesulitan menentukan metode yang tepat karena belum memperoleh bekal pedagogik yang memadai selama pendidikan tinggi.
Problem kedua adalah kendala akses dan geografis. Wilayah kepulauan menjadikan mobilitas guru bergantung pada transportasi laut, bahkan ada guru yang harus menyeberang menggunakan perahu kecil untuk sampai ke sekolah. Penelitian mencatat sekitar 50 persen tenaga pendidik berasal dari luar pulau, sehingga cuaca buruk, gelombang tinggi, atau musim angin berisiko menyebabkan keterlambatan bahkan ketidakhadiran guru. Dampaknya, jadwal belajar kerap terganggu dan pembelajaran sulit berlangsung efektif.
Problem ketiga terkait kesejahteraan guru. Studi ini menggambarkan sistem pembayaran gaji yang sangat bergantung pada pencairan dana BOS. Dalam wawancara, kepala madrasah menyebutkan gaji dapat diberikan tiap 4 bulan ketika BOS cair, namun jika pencairan terlambat, dapat mundur hingga satu tahun. Di saat yang sama, tunjangan insentif juga tidak merata karena hanya dapat diakses guru yang memenuhi syarat tertentu, termasuk kualifikasi minimal S1. Akibatnya, sebagian besar guru yang masih lulusan MA/SMA tidak mendapatkan tunjangan, dan kondisi ekonomi mendorong mereka mencari pekerjaan tambahan di luar sekolah sehingga fokus mengajar menurun.
Problem keempat adalah minimnya pelatihan dan pengembangan profesional. Lokasi kepulauan membuat kegiatan peningkatan kompetensi sulit dilakukan secara rutin. Transportasi laut yang tidak setiap hari tersedia serta jauhnya akses ke wilayah perkotaan menyebabkan kegiatan pelatihan jarang masuk ke pulau. Bila kondisi ini dibiarkan, kesenjangan kualitas pembelajaran akan terus melebar karena guru tertinggal dari perkembangan metode ajar dan teknologi pendidikan.
Manajemen POAC Kepala Madrasah Menjadi Kunci Menjaga Mutu Pembelajaran
Menariknya, penelitian ini tidak berhenti pada pemetaan masalah. Penulis menegaskan bahwa peran kepala madrasah menjadi faktor penentu dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di wilayah 3T melalui pendekatan manajemen POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Kerangka ini dipakai untuk membaca bagaimana kepala madrasah merencanakan program, mengorganisasi sumber daya, menjalankan tindakan lapangan, serta melakukan pengendalian dan evaluasi berkala.
Pada tahap pelaksanaan, kepala madrasah menjalankan beberapa langkah konkret. Pertama, kepala madrasah memberikan fasilitas dan pendampingan bagi guru yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, termasuk membantu administrasi pendaftaran serta memberikan bimbingan dan motivasi agar guru tetap bersemangat menempuh studi lanjutan. Langkah ini diposisikan sebagai strategi jangka menengah untuk memperbaiki kualifikasi tenaga pendidik.
Kedua, kepala madrasah menerapkan pengaturan kerja yang fleksibel untuk menyesuaikan kondisi cuaca dan geografis. Ketika guru tidak dapat hadir karena kendala penyeberangan, kepala madrasah mengambil alih tugas mengajar agar kelas tidak kosong. Pada saat yang sama, penelitian mencatat adanya upaya kerja sama dengan pemerintah desa terkait pengadaan rumah dinas, meski masih dalam proses pengajuan.
Ketiga, optimalisasi dana dan program ekonomi tambahan dilakukan dengan cara merevisi pengeluaran madrasah agar dana BOS digunakan lebih efektif dan sebagian dialihkan untuk menopang kesejahteraan guru. Kepala madrasah juga mendorong guru mengikuti pelatihan keterampilan ekonomi secara daring supaya memiliki sumber penghasilan tambahan di luar gaji.
Keempat, kepala madrasah menerapkan pelatihan mentor sebaya. Guru yang lebih kuat dalam penguasaan materi atau praktik mengajar ditunjuk untuk berbagi ilmu kepada guru lain secara rutin, disebutkan dilakukan sekitar sebulan sekali. Model ini menjadi solusi adaptif ketika pelatihan formal dari luar pulau sulit dijangkau.
Evaluasi Rutin dan Implikasi untuk Pemerataan Pendidikan Madrasah
Penelitian ini juga menekankan aspek controlling sebagai penguat keberlanjutan program. Kepala madrasah melakukan pemantauan perubahan kinerja guru setelah pelatihan, mengevaluasi disiplin dan tingkat kehadiran, menindaklanjuti guru yang tidak menunjukkan perkembangan, serta memantau efektivitas program kesejahteraan dan penggunaan dana yang dialokasikan. Evaluasi yang rutin membuat manajemen tidak berhenti sebagai rencana di atas kertas, tetapi bergerak menjadi praktik yang terus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Bagi Program Studi PAI Umsida dan ekosistem pendidikan Islam, studi ini memberi pesan strategis: pemerataan pendidikan di wilayah kepulauan terpencil tidak cukup hanya dengan penempatan guru, tetapi memerlukan manajemen kepemimpinan yang responsif terhadap realitas geografis, ekonomi, dan pengembangan kompetensi. Ketika akses pendidikan tinggi, transportasi, dan kesejahteraan guru belum stabil, kepala madrasah berperan sebagai penggerak utama yang menjaga agar fungsi pendidikan tetap berjalan, sekaligus menyiapkan fondasi peningkatan mutu secara bertahap.
Baca Juga: Banyak Kasus Menyeret Guru, Pakar Umsida: Hukumnya Ada, Tapi Tidak Hidup
Riset ini dipublikasikan pada Jurnal Tarbiyah Volume 31 Nomor 2 Tahun 2024, dan menegaskan kontribusi akademik dosen Umsida dalam membaca persoalan riil pendidikan madrasah serta menawarkan langkah-langkah manajerial yang dapat direplikasi sesuai konteks daerah.
















